Belajar
EN
Kespro dan Masyarakat

Gender

Di halaman ini

Apa itu gender?

Gender mengacu pada apa yang dianggap masyarakat sesuai bagi setiap orang, baik laki – laki maupun perempuan sejak usia dini. Ini berarti bahwa terkadang pengertian gender terpisah dari pengertian jenis kelamin secara biologis sesuai kategori binernya. Misalnya jika kamu bertanya jenis kelamin seseorang, maka secara teknis ini berarti bahwa kamu bertanya apakah mereka memiliki anatomi perempuan atau laki – laki atau yang lainnya. Bila kamu menanyakan kepada orang yang sama mengenai gender mereka, maka jawabannya yang kamu terima dapat berbeda dari jawaban yang diberikan mengenai jenis kelamin mereka karena identitas gender tidak sama dengan jenis kelamin.

Namun demikian, identitas jenis kelamin seseorang tercipta dari interaksi individu dengan ekspektasi yang dibentuk masyarakat mengenai jenis kelamin tersebut. Masyarakat yang berbeda memiliki ekspektasi yang berbeda mengenai peran, perilaku, aktivitas, atribut dan kesempatan yang tersedia bagi masing – masing gender. Pada akhirnya, gender adalah sebuah konstruksi sosial, yang tidak lain berarti bahwa gender seseorang adalah hasil dari perilaku yang dipelajari dari masyarakat. Ini berarti bahwa suatu masyarakat dapat menciptakan batasan dan norma yang ketat antara gender, atau hal ini juga dapat memungkinkan terbentuknya kesetaraan dengan memperbolehkan setiap individu untuk mempraktikkan apa pun preferensi gender mereka, baik itu sebagai lazimnya perempuan, sebagai lazimnya laki – laki, atau gabungan dari kedua hal tersebut.

Peran dan Norma Gender

Baik laki – laki maupun perempuan mengalami norma – norma gender, dan norma – norma tersebut dapat berakibat buruk terhadap kesehatan. Hak perempuan dapat terhambat oleh batasan hukum, budaya patriarki dan konservatisme agama.

  • Batasan hukum – di Indonesia perempuan cenderung digaji lebih rendah daripada laki – laki, sebagai akibat dari beberapa hal, diantaranya adalah partisipasi tenaga kerja, ketenagakerjaan, bidang pekerjaan, dan status pekerjaan serta peran dan norma gender yang dibentuk oleh masyarakat.
  • Budaya patriarki – suatu sistem dimana laki – laki memegang sebagian besar kekuasaaan, yang berarti bahwa mereka cenderung mendominasi posisi kepemimpinan, politik, masalah moral, status sosial dan kepemilikan properti.
  • Konservatisme agama – kepercayaan agamis yang membentuk sebuah bagian dari masyarakat, yang berarti bahwa kepercayaan tersebut berkontribusi pada sistem yang menciptakan peran dan norma gender.

Seluruh faktor – faktor tersebut mempengaruhi norma gender – tidak ada satu faktor tertentu yang lebih berpengaruh dari faktor lainnya bagi setiap orang. Peran dan norma gender bukanlah suatu hal yang tidak dapat berubah. Perempuan dan laki – laki dapat dan telah menjalani kehidupan dimana mereka tidak hanya melakukan hal – hal yang lazimnya dikaitkan dengan gender mereka. Namun norma – norma yang demikian tetap cenderung merugikan individu. Di Indonesia, norma – norma tersebut cenderung mencegah perempuan untuk dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan publik.

Hubungan Antara Perempuan dan Laki–laki dan Stereotip Gender

Berdasarkan sejarah, laki–laki di keluarga Indonesia dianggap sebagai kepala keluarga. Norma gender ini menyebabkan hukum dan institusi modern menciptakan kesulitan bagi perempuan untuk diakui sebagai kepala rumah tangga. Walaupun terdapat norma dan peran antara perempuan dan laki–laki dalam suatu hubungan, tidak setiap hubungan harus mengikuti norma tersebut – seorang laki–laki tidak harus selalu menjadi kepala rumah tangga, dan seorang perempuan tidak harus selalu mengikuti instruksi dari seorang kepala rumah tangga laki–laki bila itu tidak sesuai dengan keinginannya.

Setiap orang terlepas dari identitas gendernya tidak seharusnya berada dibawah tekanan untuk bertindak dengan cara tertentu dalam sebuah hubungan romantis berdasarkan jenis kelamin mereka. Perempuan tidak harus selalu bersifat penurut, pendiam atau patuh, dan laki–laki tidak harus menyembunyikan emosi mereka, bertindak sebagai pemimpin, atau norma gender lainnya yang membuat seseorang merasa tertekan untuk mematuhinya.

Kesetaraan Gender

Gender berdampak pada pengalaman seseorang terhadap kehidupannya di dunia ini. Berikut ini adalah faktor yang mendorong timbulnya hal tersebut:

  • Kesenjangan
  • Diskriminasi
  • Marginalisasi

Gender tidak selalu hadir sebagai penyebab tunggal hal–hal tersebut, tetapi gender bersinggungan dengan faktor–faktor lainnya seperti etnis, kekayaan, status, disabilitas, usia, lokasi, orientasi seksual dan faktor lainnya. Meskipun dulunya perempuan di Indonesia memiliki tingkat partisipasi dan penyelesaian pendidikan yang lebih rendah, namun sekarang mereka memiliki tingkat yang sama. Namun demikian dengan tingkat pencapaian pendidikan yang sama tersebut, perempuan cenderung digaji lebih rendah dari laki–laki sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Perempuan Indonesia juga sering mengalami hal yang demikian:

  • Lebih sulit mendapatkan pekerjaan dibandingkan laki–laki
  • Lebih sulit mendapatkan perkerjaan di bidang–bidang yang menyediakan pendapatan yang lebih besar dan perkerjaan yang lebih aman
  • Waktu bekerja yang lebih sedikit dari laki–laki

Di luar dunia kerja, perempuan Indonesia tidak memiliki akses yang sama seperti laki–laki dalam hal berikut:

  • Kesehatan
  • Partisipasi dalam masyarakat
  • Mengambil keputusan

Kekerasan Berbasis Gender

Indonesia telah memiliki Undang – Undang yang bertujuan untuk mengurangi kekerasan berbasis gender:

  • Undang–undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Tahun 2004
  • Undang–undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2006
  • Undang–undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2007
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak tahun 2009

Strategi lainnya juga telah diterapkan sebagai bagian dari usaha untuk mengurangi kekerasan berbasis gender. Hal ini diperlukan karena masalah–masalah yang berkaitan dengan kekerasan terus terjadi. Satu dari tiga perempuan di Indonesia dalam rentang usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual. Penyebab struktural kekerasan tersebut secara tidak langsung adalah sistem yang memberikan celah terhadap kekerasan terhadap perempuan termasuk norma dan hukum sosial. Hal apapun yang berdampak pada terjadinya kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan. Walaupun terdapat alasan yang dapat menimbulkan terjadinya kekerasan tidak berarti bahwa kekerasan tersebut dapat diterima.

Sumber

AIPEG, DFAT & CDES 2017, Women;s Economic Participation in Indonesia, Australian Government and Monash University, cited 3 May 2020 Available from: https://www.monash.edu/business/cdes/research/publications/publications2/Womens-economic-participation-in-Indonesia-June-2017.pdf

Indonesia, n.d. Equal Measures 2030, cited 3 May 2020, Available from https://data.em2030.org/countries/indonesia/

Mikkola M, 2017. Feminist Perspectives on Sex and Gender, cited 8 May 202. Available from: https://plato.stanford.edu/entries/feminism-gender/#GenSocCon

United Nations Development Program, 2017, Indonesia Gender Equality Strategy and Action Plan 2017-2020, cited 3 May 2020, Available from: https://www.id.undp.org/content/indonesia/en/home/gender-equality.html